Tamuku

Selasa, 14 Februari 2012

JABATAN FUNGSIONAL GURU BERUBAH

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Jabatan Fungsional guru yang dahulu dengan pangkat terendah Pengatur Muda / Gol Ruang II/a, Kini dengan Permeneg Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 16Tahun 2009 Jabatan Fungsional terendah dengan sebutan Guru Pertama dengan Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a. Sedangkan pangkat tertinggi guru dengan sebutan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More